Pengertian dan Sejarah Farmakope Indonesia
Pengertian Farmakope
Indonesia
Farmakope dapat
diartikan sebagai Buku resmi yang ditetapkan hukum dan memuat standarisasi
obat-obat penting serta persyaratannya tentang identitas, kadar kemurnian dsb.
Begitu pula metode-metode analisa dan resep-resep sediaan farmasi atau bisa
diartikan pula buku standar obat yg dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yg
menguraikan bahan obat-obatan, bahan kimia dalam obat dan sifatnya, khasiat
obat dan dosis yg dilazimkan. Selain buku
Farmakope, juga digunakan secara khusus buku lain antara lain Formularium Nasional dan buku Informasi Spesialis Obat (ISO) yang
memuat nama-nama patent dan atau spesialit.
Sejarah Farmakope
Indonesia
Farmakope yang diterbitkan untuk
pertama kalinya adalah Farmakope Indonesia jilid 1 edisi 1 yang untuk pertama
kalinya diterbitkan pada 1962 dan diberlakukan mulai dari tanggal 20 Mei 1962.
Pada awalnya penyusunan Farmokope Indonesia diawali dengan keputusan kongres
Ikatan Apoteker Indonesia ( Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) pada tahun 1958,
yang mengusulkan kepada Pemerintah untuk membentuk suatu panitia penyusun. Dan
pada akhirnya pada tahun 1959
dibentuklah Panitia Farmakope Indonesia dengan surat Keputusan Mentri Kesehatan
RI No. 115772/U.P. dan mengalami perubahan dan penambahan anggota kepanitiaan dan
terbentuklah Surat Keputusan
Mentri Kesehatan RI No.3/Pd/61 tanggal 3 November 1961. Dengan susunan sebagai
berikut :
Ketua : Prof. soetarman, wakil
ketua : Drs. E. Looho, wakil ketua I: Drs. Sunarto Prawirosuianto, Sekretaris I
: Drs. Poernomosinggih, Sekretaris II : Drs. Marisi P. Sihombing.
Penyusunan Farmakope Indonesia jilid 1
edisi 1 ini, para panitia menggunakan naskah persiapan yang diusulkan oleh Ikatan Apoteker Indonesia
yang terpacu pada Pharmacopoea Internationalis Editio Prima Yang diterbitkan
oleh WHO pada tahun 1953.
Dan pada tahun1965 terbitlah Farmakope
Indonesia jilid 2 edisi 1 sebagai pelengkap dan termuat sediaan galenika dan
sediaan farmasi lainnya yang belum tertera dalam jilid 1. Farmakope ini
kemudian diberlakukan tanggal 20 Mei 1965 dengan Surat Keputusan Mentri
kesehatan RI No. 16001/Kab/54 tanggal 10 April 1965. Dan di Farmakope Indonesia
jilid 2 ini telah terjadi perubahan struktur kepanitiaan dengan surat Keputusan Mentri Kesehatan RI No.
25943/ Kab/139
susunan sebagai berikut :
-
Ketua : Drs. Sunarto Prawirosujanto
-
Wakil ketua I : Drs. E. Looho
-
Wakil Ketua II : Drs. R. Hartono Wingjodisastro
-
Sekretaris I : Drs. Poernomosinggih
-
Sekretaris II : Marisi P. Sihombing
Dan semakin berkembangnya jaman dan
ilmu pengetahuan, dilakukanlah revisi Farmakope Indonesia edisi 1 dengan Surat
Keputusan Mentri Kesehatan RI No. 72/Kab/B VII/70 tanggal 21 Februari 1970.
Ekstra farmakope Indonesia sebagai
pelengkap Farmakope Indonesia Edisi II diterbitkan pada 1974 dan diberlakukan
pada tanggal 1 Agustus 1974, berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kesehatan RI
No. 5/I/Kab/B. VII/74 tanggal 1 juni 1974 untuk memenuhi kebutuhan akan standar
yang berisi persaratan mutu obat yang mencakup Zat, Bahan obat, dan sediaan
Farmasi yang tidak tercantum dalam Farmakope Indonesia Edisi 2.
Dan Berdasarkan
Surat keputusan Mentri kesehatan RI No.1858/II/SK/78 tanggal 21 september
1978 dibentuklah panitia untuk menyusun Farmakope Indonesia edisi 3 untuk
merevisi Farmakope sebelumnya.
Dan pada tahun 1990 dibentuklah
Tim Revisi Farmakope Indonesia Edisi 3 untuk mengkaji dasar-dasar Revisi
Farmakope Indonesi edisi 3 yang terdiri atas : Ketua : Drs. Selamet Soesilo,
Wakil Ketua : Prof. DR. charles J.P. Siregar,MSc, Dra. Anda Janingsih, MSc, Sekretaris
: Drs. Richard panjaitan.
Dan dibentuklah kembali
Farmakope Indonesia berdasarkan SK Menkes RI No. 695/Men.Kes/SK/VIII/1992 untuk
melanjutkan penyusunan farmakope Indonesia edisi 4.

Comments
Post a Comment