Pengertian dan Sejarah Farmakope Indonesia


Pengertian Farmakope Indonesia
Farmakope dapat diartikan sebagai Buku resmi yang ditetapkan hukum dan memuat standarisasi obat-obat penting serta persyaratannya tentang identitas, kadar kemurnian dsb. Begitu pula metode-metode analisa dan resep-resep sediaan farmasi atau bisa diartikan pula buku standar obat yg dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yg menguraikan bahan obat-obatan, bahan kimia dalam obat dan sifatnya, khasiat obat dan dosis yg dilazimkan. Selain buku Farmakope, juga digunakan secara khusus buku lain antara lain Formularium Nasional dan buku Informasi Spesialis Obat (ISO) yang memuat nama-nama patent dan atau spesialit.
Sejarah Farmakope Indonesia
Farmakope yang diterbitkan untuk pertama kalinya adalah Farmakope Indonesia jilid 1 edisi 1 yang untuk pertama kalinya diterbitkan pada 1962 dan diberlakukan mulai dari tanggal 20 Mei 1962. Pada awalnya penyusunan Farmokope Indonesia diawali dengan keputusan kongres Ikatan Apoteker Indonesia ( Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) pada tahun 1958, yang mengusulkan kepada Pemerintah untuk membentuk suatu panitia penyusun. Dan pada akhirnya pada tahun 1959 dibentuklah Panitia Farmakope Indonesia dengan surat Keputusan Mentri Kesehatan RI No. 115772/U.P. dan mengalami perubahan dan penambahan anggota kepanitiaan dan terbentuklah Surat Keputusan Mentri Kesehatan RI No.3/Pd/61 tanggal 3 November 1961. Dengan susunan sebagai berikut :
Ketua  : Prof. soetarman, wakil ketua : Drs. E. Looho, wakil ketua I: Drs. Sunarto Prawirosuianto, Sekretaris I : Drs. Poernomosinggih, Sekretaris II : Drs. Marisi P. Sihombing.
Penyusunan Farmakope Indonesia jilid 1 edisi 1 ini, para panitia menggunakan naskah persiapan yang diusulkan oleh Ikatan Apoteker Indonesia yang terpacu pada Pharmacopoea Internationalis Editio Prima Yang diterbitkan oleh WHO pada tahun 1953.
Dan pada tahun1965 terbitlah Farmakope Indonesia jilid 2 edisi 1 sebagai pelengkap dan termuat sediaan galenika dan sediaan farmasi lainnya yang belum tertera dalam jilid 1. Farmakope ini kemudian diberlakukan tanggal 20 Mei 1965 dengan Surat Keputusan Mentri kesehatan RI No. 16001/Kab/54 tanggal 10 April 1965. Dan di Farmakope Indonesia jilid 2 ini telah terjadi perubahan struktur kepanitiaan dengan surat Keputusan Mentri Kesehatan RI No. 25943/ Kab/139
susunan sebagai berikut :
-          Ketua : Drs. Sunarto Prawirosujanto
-          Wakil ketua I : Drs. E. Looho
-          Wakil Ketua II : Drs. R. Hartono Wingjodisastro
-          Sekretaris I : Drs. Poernomosinggih
-          Sekretaris II : Marisi P. Sihombing
Dan semakin berkembangnya jaman dan ilmu pengetahuan, dilakukanlah revisi Farmakope Indonesia edisi 1 dengan Surat Keputusan Mentri Kesehatan RI No. 72/Kab/B VII/70 tanggal 21 Februari 1970.
Ekstra farmakope Indonesia sebagai pelengkap Farmakope Indonesia Edisi II diterbitkan pada 1974 dan diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 1974, berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kesehatan RI No. 5/I/Kab/B. VII/74 tanggal 1 juni 1974 untuk memenuhi kebutuhan akan standar yang berisi persaratan mutu obat yang mencakup Zat, Bahan obat, dan sediaan Farmasi yang tidak tercantum dalam Farmakope Indonesia Edisi 2.
Dan Berdasarkan Surat keputusan Mentri kesehatan RI  No.1858/II/SK/78 tanggal 21 september 1978 dibentuklah panitia untuk menyusun Farmakope Indonesia edisi 3 untuk merevisi Farmakope sebelumnya.
Dan pada tahun 1990 dibentuklah Tim Revisi Farmakope Indonesia Edisi 3 untuk mengkaji dasar-dasar Revisi Farmakope Indonesi edisi 3 yang terdiri atas : Ketua : Drs. Selamet Soesilo, Wakil Ketua : Prof. DR. charles J.P. Siregar,MSc, Dra. Anda Janingsih, MSc, Sekretaris : Drs. Richard panjaitan.
Dan dibentuklah kembali Farmakope Indonesia berdasarkan SK Menkes RI No. 695/Men.Kes/SK/VIII/1992 untuk melanjutkan penyusunan farmakope Indonesia edisi 4.

Comments

Popular Posts